Pihak yang Terkait dalam kejahatan Carding
Pelaku carding mempergunakan fasilitas internet
dalam mengembangkan teknologi informasi tersebut dengan tujuan yaitu
menimbulkan rusaknya lalulintas mayantara (cyberspace) demi terwujudnya tujuan
tertentu antara lain keuntungan pelaku dengan merugikan orang lain ada yang
menerima atau pun yang menerima informasi tersebut. Berikut pihak-pihak
yang melakukan kejahatan Carding :
Carder
Target
carder yaitu pengguna layanan internet banking atau situs-situs iklan, jejaring
sosial, online
shopping dan sejenisnya yang ceroboh dan tidak teliti dalam
melakukan transaksi secara online
melalui situs internet. Carder menggunakan
e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu
netter ke suatu situs web palsu,
dimana netter diminta untuk memberikan informasi pribadinya
Teknik umum yang
sering digunakan oleh para carder dalam aksi pencurian adalah membuat situs
atau e-mail palsu atau disebut juga phising dengan tujuan memperoleh informasi
nasabah seperti
nomor rekening, PIN (Personal Identification Number), atau
password. Pelaku kemudian melakukan
konfigurasi PIN atau password setelah
memperoleh informasi dari nasabah, sehingga dapat
mengambil dana dari nasabah
tersebut.
Netter
Netter adalah pengguna internet, dalam hal ini
adalah penerima email (nasabah sebuah bank)
yang dikirimkan oleh para carder.
Cracker
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari
kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari
keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan,
dan banyak yang lainnya.
Bank
Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat. Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit/debit, dan
sebagai pihak penyelenggara mengenai transaksi online, ecommerce, dan internet
banking.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Your Comment