.quickedit{display:none;}

Kamis, 10 April 2014

pihak-pihak yang terkait dengan kejahatan carding




 
Pihak yang Terkait dalam kejahatan Carding

Pelaku carding mempergunakan fasilitas internet dalam mengembangkan teknologi informasi tersebut dengan tujuan yaitu menimbulkan rusaknya lalulintas mayantara (cyberspace) demi terwujudnya tujuan tertentu antara lain keuntungan pelaku dengan merugikan orang lain ada yang menerima atau pun yang menerima informasi tersebut. Berikut pihak-pihak yang  melakukan kejahatan Carding :
Carder 
      Target carder yaitu pengguna layanan internet banking atau situs-situs iklan, jejaring sosial, online
shopping dan sejenisnya yang ceroboh dan tidak teliti dalam melakukan transaksi secara online 
melalui situs internet. Carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu
netter ke suatu situs web palsu, dimana netter diminta untuk memberikan informasi pribadinya
Teknik umum yang sering digunakan oleh para carder dalam aksi pencurian adalah membuat situs 
atau e-mail palsu atau disebut juga phising dengan tujuan memperoleh informasi nasabah seperti 
nomor rekening, PIN (Personal Identification Number), atau password. Pelaku kemudian melakukan 
konfigurasi PIN atau password setelah memperoleh informasi dari nasabah, sehingga dapat 
mengambil dana dari nasabah tersebut.
                 Netter 
Netter adalah pengguna internet, dalam hal ini adalah penerima email (nasabah sebuah bank)
 yang dikirimkan oleh para carder.
                 Cracker
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan, dan banyak yang lainnya.
               Bank
Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit/debit, dan sebagai pihak penyelenggara mengenai transaksi online, ecommerce, dan internet banking.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Your Comment