.quickedit{display:none;}

Kamis, 10 April 2014

pengertian carding



Pengertian Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. 
Carding merupakan salah satu penggolongan  jenis CyberCrime untuk sebutan lain kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Untuk sebutan pelakunya adalah Carder.

Menurut sumber di Investor Online,kejahatan penyalahgunaan kartu kredit terjadi ribuan kasus di Indonesia, dan pada umumnya tiap pemegang kartu kredit dirugikan antara 5 sampai 25 juta. Akibat kejahatan trannasional tersebut, pada gilirannya akan membawa citra buruk bagi Indonesia, yakni sebagai negeri "sarang" pelaku kejahatan kartu kredit. Ujung-ujungnya, masyarakat asing akan menjadi takut untuk bertransaksi dengan kartu kredit di Indonesia, bahkan pada gilirannya akan menjadi lebih parah lagi, yakni turis takut untuk datang ke Indonesia. 
Kalau itu sampai terjadi, Indonesia sebagai negara yang ke depannya akan mengandalkan potensi wisata sebagai sumber devisa, tentu yang paling dirugikan dari ulah kawanan penjahat seperti itu. Lebih dari itu akibat kejahatan ini generasi muda diracuni dengan mudahnya mencari penghasilan melalui penyalahgunaan kartu kredit akibatnya moral generasi muda akan lebih buruk.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Your Comment