Pengertian Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Carding merupakan
salah satu penggolongan jenis CyberCrime
untuk sebutan lain kejahatan jenis
ini adalah cyberfroud alias penipuan
di dunia maya. Untuk sebutan pelakunya adalah Carder.
Menurut sumber di Investor Online,kejahatan penyalahgunaan kartu kredit terjadi ribuan kasus di Indonesia,
dan pada umumnya tiap pemegang kartu kredit dirugikan antara 5 sampai 25 juta.
Akibat kejahatan trannasional tersebut, pada gilirannya akan membawa citra
buruk bagi Indonesia, yakni sebagai negeri "sarang" pelaku kejahatan
kartu kredit. Ujung-ujungnya, masyarakat asing akan menjadi takut untuk
bertransaksi dengan kartu kredit di Indonesia, bahkan pada
gilirannya akan menjadi lebih parah lagi, yakni turis takut untuk datang ke
Indonesia.
Kalau itu sampai terjadi, Indonesia sebagai negara yang ke depannya
akan mengandalkan potensi wisata sebagai sumber devisa, tentu yang paling dirugikan dari
ulah kawanan penjahat seperti itu. Lebih dari itu akibat kejahatan ini generasi
muda diracuni dengan mudahnya mencari penghasilan melalui penyalahgunaan kartu kredit akibatnya moral generasi muda akan
lebih buruk.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Your Comment