.quickedit{display:none;}

Kamis, 10 April 2014

Pengertian cybercrime


Pengertian CyberCrime 

Pada dasarnya kegiatan carding dilakukan dengan cara melakukan transaksi bisnis yang kebanyakan jual beli secara online melalui internet kemudian memasukkan jenis pembayaran dengan tipe kartu kredit dan selanjutnya ketika dikonfirmasi isian informasi kartu kredit pelaku memasukkan informasi kartu kredit orang lain, sehingga tagihan akan masuk ke rekening orang lain. Ada beberapa cara memperoleh informasi kartu kredit seseorang,diantaranya dengan menangkap informasi ketika seseorang melakukan transaksi pembelian online, memasuki site-site retail yang belum diamankan/security belum bagus, namun ada yang lebih memalukan lagi yaitu melakukan kerjasama dengan pegawai di tempat-tempat yang melayani transaksi kartu kredit, hotel/bank misalnya, jadi ketika seseorang melakukan pembayaran dengan kartu kredit, maka petugas tadi mencatat informasi kartu kredit tersebut dan memberikannya kepada pelaku.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan computer sebagai : ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Your Comment