Pengertian
CyberCrime
Pada dasarnya kegiatan carding dilakukan dengan cara melakukan transaksi bisnis yang
kebanyakan jual beli secara online melalui internet kemudian memasukkan jenis
pembayaran dengan tipe kartu kredit dan selanjutnya ketika dikonfirmasi
isian informasi kartu kredit pelaku memasukkan informasi kartu kredit orang lain, sehingga tagihan akan
masuk ke rekening orang lain. Ada beberapa cara memperoleh informasi kartu kredit seseorang,diantaranya dengan menangkap
informasi ketika seseorang melakukan transaksi pembelian online, memasuki
site-site retail yang belum diamankan/security belum bagus, namun ada yang
lebih memalukan lagi yaitu melakukan kerjasama dengan pegawai di tempat-tempat
yang melayani transaksi kartu kredit, hotel/bank misalnya, jadi ketika
seseorang melakukan pembayaran dengan kartu kredit, maka petugas tadi mencatat
informasi kartu kredit tersebut dan memberikannya kepada pelaku.
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
komputer dan telekomunikasi.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya
“Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan computer sebagai
: ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara illegal”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Your Comment