.
Tinjauan Hukum
Indonesia
sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency
Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan computer.
Saat ini di Indonesia belum memiliki
UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut
sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya
Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber
crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan
persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam
KUHP pada Cybercrime antara lain:
1.
KUHP
( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
2.
Pasal
362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
3.
Pasal
378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual
barang)
4.
Pasal
311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email
kepada Korban maupun teman-teman korban)
5.
Pasal
303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
6.
Pasal
282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
7.
Pasal
282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang
yang vulgar di Internet).
8.
Pasal
378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah
ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
9.
Undang-Undang
No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau
software
10.
Undang-Undang
No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu
ketertiban umum atau pribadi).
11.
Undang-undang
No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang
Pencucian Uang.
Kemudian setelah lahirnya UU ITE,
khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2
yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk
mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs
resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan
mencuri nomor-nomor kartu tersebut.
Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang
perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal access:
Pasal 31 ayat 1 : "Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi
elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem
elektronik secara tertentu milik orang lain."
Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa
hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau
dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu
komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak
menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik
dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.”.
Jadi sejauh ini kasus carding di
Indonesia baru bisa diatasi dengan regulasi lama yaitu pasal 362 dalam KUHP dan
pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam UU ITE. Penanggulangan kasus carding memerlukan
regulasi yang khusus mengatur tentang kejahatan carding agar kasus-kasus
seperti ini bisa berkurang dan bahkan tidak ada lagi. Tetapi selain regulasi
khusus juga harus didukung dengan pengamanan sistem baik software maupun
hardware, guidelines untuk pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime dan dukungan dari lembaga khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Your Comment